Berkas Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer serta manajer, Maulida ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Terungkap, Rachel dan teman-temannya kabur saat wajib karantina dari RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara sepulangnya dari New York, Amerika Serikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus Rachel Vennya sudah diserahkan ke Kejaksaan, tahap pertama.
"Iya tahap satu sudah dikirim, ada dua ya," ujar Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11).
Tubagus Ade Hidayat juga menyebutkan meski berstatus tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan dan juga tidak wajib lapor. Menurutnya, mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga tak menjalani masa penahanan. "Tidak ada penahanan. Wajib lapor juga nggak," ungkap Tubagus.
Ditambahkan Tubagus Ade Hidayat, alasan tidak melakukan penahanan atau tidak wajib lapor lantaran Rachel Vennya dan teman-temannya selalu menunjukan itikad baik dan mau bekerja sama.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu nggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya. Nah subjektifnya selama ini kooperatif nggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," tutup Tubagus Ade Hidayat.
Beberapa waktu lalu, Tubagus Ade Hidayat menerangkan ada beberapa bukti dan saksi yang menyatakan Rachel Vennya beserta kedua rekannya melanggar peraturan.
Keterangan tersebut sekaligus membuktikan bahwa Rachel Vennya melakukan kebohongan saat meminta maaf di channel YouTube milik Boy William. Rachel mengaku tidak kabur dari Wisma Atlet bahkan sama sekali tidak menjalani karantina sepulangnya dari Amerika.
Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, dari temuan hasil pemeriksaan, selebgram beranak dua itu melakukan tindak kriminal.
"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," terang Tubagus Ade Hidayat..
Ada empat bukti kuat yang membuat Ravhel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida ditetapkan sebagai sebagai tersangka karena kabur dari Wisma Atlet, menghindari karantina.
"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandas Tubagus Ade Hidayat.