Gagal Bawa Saksi Ahli, Rezky Aditya Mulai Kebingungan Cari Alasan Melawan Wenny Ariani?

Supriyanto | 26 November 2021 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus gugatan Wenny Ariani soal pengakuan anak dari aktor Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang nampak berlangsung alot. Meski sudah jarang disorot, Wenny Ariani rupanya masih memperjuangkan hak pengakuan sang putri dari suami Citra Kirana.

Setelah melewati beberapa kali sidang, Rezky Aditya nampaknya tak lagi bisa berkutik lantaran perlahan mulai terkuak. Apalagi Majelis Hakim sudah menolak eksepsi Rezky Aditya soal asal-usul anak Wenny Ariani. 

Pada sidang Rabu (26/11) di PN Tangerang, pihak Rezky Aditya sebagai tergugat juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Hal tersebut dinilai tidak ada itikad baik dari pihak tergugat dalam menghadapi sidang.

"Jadi hari ini, sidang yang harus dilakukan adalah satu saksi ahli dari tergugat seperti yang disampaikan oleh kuasa tergugat minggu lalu. Namun demikian ternyata dari mereka rupanya batal menghadirkan saksi ahli," ujar Sadath kuasa hukum Wenny Ariani di PN Tangerang. 

"Ya apa namanya kita mengatakan bahwa tergugat bisa dikatakan tidak serius. Ini mungkin satu kondisi yang mereka sudah ragu nih terhadap konsistensi mereka yang mereka pertahankan selama ini," kata Sadath menambahkan.

Sadath pun berkesimpulan,  ketidakhadiran saksi ahli yang dijadwalkan tergugat adalah kekosongan ruang pihak Rezky Aditya. Sehingga secara halus, Rezky Aditya mengaku bahwa sosok anak dari Wenny Ariani adalah anak dari Rezky Aditya juga. 

"Yang pasti mengenai ahli itu sendiri agenda pembuktian dan ketika ahli yang rencananya kemudian tidak hadir maka, bisa jadi dalam perspektif hukum mereka tidak bisa menemukan ruangan artinya mereka sudah tentang Keke adalah betul anak dari si Rezky Aditya," pungkas Sadath.

Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta agar Rezky Aditya sebagai tergugat melakukan test DNA untuk mengetahui kebenaran siapa asal usul ayah anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

"Konstitusi kita sudah jelas, hak keperdataan. Nah persoalannya adalah, mau enggak di tes DNA, kalau memang itu bukan anaknya silahkan. Tapi kalau enggak mau tes DNA, berarti benar," ungkap Arist Merdeka Sirait di Pengadilan Negeri Tangerang belum lama ini.

Jika Rezky selalu menolak dengan berbagai alasan, Arist menyebut hal itu merupakan tindak pidana. Kasusnya adalah penelantaran anak. 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait