Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Bersikap Sopan
TABLOIDBINTANG.COM - Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," imbuhnya.
Pada kesempatan itu jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhkan.
Ada beberapa hal yang dianggap jaksa cukup meringankan tuntutan Gaga. Di antaranya Gaga dianggap sopan selama proses persidangan berlangsung. Ia juga dinilai telah menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” sebut jaksa.
Terkait tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pihak Gaga Muhammad bakal mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kelalaian Gaga mengakibatkan Laura Anna mengalami cedera berat hingga berujung kelumpuhan. Laura kemudian meninggal dunia pada 15 Desember 2021, setelah sempat mengalami gangguan pada lambung.