Investasi Tabung Tanah, Ustadz Yusuf Mansur Digugat 3 Mantan TKW ke PN Tangerang
TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan demi gugatan masih harus dihadapi Ustadz Yusuf Mansur. Kali ini datang dari tiga mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Surati, Aida Alamsyah, dan Yeni Rahmawati.
Ketiganya melayangkan gugatan pertata terhadap Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana digelar Selasa (18/1).
Asfa Davi Bya, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula saat Yusuf Mansur menawarkan investasi tabung tanah kepada jamaah pengajian di Hongkong, pada 2014 silam.
Untuk satu meter tanah ditawarkan seharga 2,2 juta rupiah. Melihat nama besar Yusuf Mansur, banyak jamaah yang tergiur untuk menanamkam uangnya. Termasuk Surati, Aida, dan Yeni yang menyetorkan uang dengan jumlah beragam.
"Surati sebesar Rp 186 juta sekian, Aida Alamsyah Rp 188 juta-an, dan Yeni Rahmawati Rp 185 juta," sebut Asfa Davi Bya, kepada wartawan usai sidang.
Sayang, setelah uang disetor, para investor tidak mendapatkan kejelasan. "Sampai hari ini tidak ada laporan mengenai investasi itu. Tabung tanah sendiri itu apa kita nggak mengerti. Mudah-mudahan nanti bisa dibuka apa itu investasi tabung tanah," kata Asfa Davi Bya lebih lanjut.
Asfa Davi Bya mengatakan jenis investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur sendiri cukup janggal. Sebab, kata dia, tidak ada penjelasan pasti soal besaran bagi hasil yang akan didapat para investor.
"Nggak clear ya, karena tidak ada hitam di atas putih. Semuanya itu hanya disampaikan secara lisan," ungkapnya.
Sebelum memasukkan gugatan ke pengadilan, Surati, Aida, dan Yeni sudah berusaha untuk meminta penyelesaian dari Yusuf Mansur. Termasuk dengan melayangkan somasi. Tapi usaha tersebut tidak mendapat respons.
"Jadi setelah melakukan investasi, beberapa kali coba dihibungi. Mereka (investor) dikasih website, email, tapi tidak pernah dibalas. Ini kemudian yang menjadi pertanyaan," tandas Asfa Davi Bya.