Anggap Vonis Hakim Tak Masuk Akal, Gaha Muhammad Resmi Ajukan Banding
TABLOIDBINTANG.COM - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang ia terima dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Banding diajukan Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/1).
Fahmi mengatakan keputusan untuk mengajukan banding diambil oleh keluarga besar Gaga Muhammad.
"Keputusan keluarga. Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," kata Fahmi, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/1).
Menurut Fahmi, Gaga Muhammad sangat keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Gaga merasa dijadikan kambing hitam atas apa yang dialami oleh Laura Anna.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit," jelas Fahmi.
"Kecewa lah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya nggak logis aja," lanjutnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dianggap bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kelalaian Gaga mengakibatkan Laura Anna mengalami cedera berat hingga berujung kelumpuhan. Laura kemudian meninggal dunia pada 15 Desember 2021, setelah sempat mengalami gangguan pada lambung.