Proses Mediasi Yusuf Mansur dengan Penggugat Ditunda karena Alasan Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Ustadz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda mediasi ini terpaksa ditunda.
Menurut Asfa Davi B, kuasa hukum penggugat, penundaan terjadi karena hakim selaku mediator dalam agenda sidang mediasi berhalangan hadir.
"Hakimnya berhalangan, mediatornya. Ditunda samlai dua minggu lagi, di hari yang sama (8 Februari 2022)," kata dia kepada wartawa.
Sidang perdana untuk perkara ini digelar pekan lalu, 18 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan berkas. Ustadz Yusuf Mansur tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Ada tiga penggugat dalam perkara ini, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Asfa Davi B mengatakan ketiga kliennya mengikuti program investasi tabung tanah yang dipresentasikan Ustadz Yusuf Mansur pada 2014. Program tersebut disampaikan dalam sebuah acara pengajian di Hong Kong.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur (nama asli Ustadz Yusuf Mansur) waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," kata Asfa.
Yang jadi masalah, investasi tabung tanah tersebut tidak jelas perhitungannya. Hingga bertahun-tahun, para investor juga tidak diberi penjelasan soal hasil dari dana yang telah ditanam.
Nggak clear ya, karena tidak ada hitam di atas putih. Semuanya itu hanya disampaikan secara lisan," ungkapnya.
Sebelum memasukkan gugatan ke pengadilan, Surati, Aida, dan Yeni sudah berusaha untuk meminta penyelesaian dari Yusuf Mansur. Termasuk dengan melayangkan somasi. Tapi usaha tersebut tidak mendapat respons.
"Jadi setelah melakukan investasi, beberapa kali coba dihibungi. Mereka (investor) dikasih website, email, tapi tidak pernah dibalas. Ini kemudian yang menjadi pertanyaan," tandas Asfa Davi Bya.