Gugatan Wanprestasi: Ustadz Yusuf Mansur Tidak Hadir, Sidang Mediasi Ditunda
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Banten, Kamis (3/1). Sidang dengan agenda mediasi tersebut akhirnya ditunda lantaran tidak dihadiri tergugat 1 dan tergugat 3.
”Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022,” ujar Ichwan Tony, pengacara penggugat kepada wartawan.
Ichawan mengaku tidak tahu alasan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi. Akan tetapi, dalam persidangan ketua majelis menyebutkan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan dengan agenda yang sama sambil menunggu kehadiran pihak tergugat.
Majelis hakim meminta masing-masing pihak tergugat kooperatif dalam persidangan. “Ketua menjalis hakim pun meminta datang,” katanya.
Menurut Ichwan Tony, kliennya berharap persoalannya dengan Ustadz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya bisa selesai lewat jalur mediasi.
“Kalau sudah masuk pokok perkara itu waktunya sudah pasti cukup lama lagi, kalau kedua belah pihak tidak setuju lanjut ke pengadilan tinggi bahkan sampai ke MA (Mahkamah Agung),” ujar Ichwan Tony.
Karena itu ketika sidang mediasi nantinya, Ichwan Tony berharap Ustadz Yusuf Mansur Cs dapat memberikan tuntutan ganti rugi yang diminta oleh klienya. Dalam gugatan itu, Ichwan Tony mengatakan gugatan korban investasi adalah senilai kurang lebih Rp700 juta.
Sebagaimana diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (9/12). Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan wanprestasi.
“Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha,” jelas Ichwan Tony.
Ichwan mengemukakan sebelum melakah ke pengadilan. Sejumlah korban usaha patungan telah membuka pintu mediasi, bahkan somasi terhadap dugaan melakukan wanprestasi telah dilakukan, hanya saja semuanya tidak mendapatkan jalan terang. “Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Ichwan, korban Patungan Usaha memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan, sedikitnya ada sekitar 12 orang Korban dari berbagai daerah.
“Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang,” jelasnya.
Dalam proses Patungan Usaha, Ichwan menegaskan, pihak korban telah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. “Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata,” ujar Ichwan.
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Selain itu, UYM juga harus mengganti kerugian secara materiil dan imateriil.
“Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara UYM janjikan kepada klien kami,” ujarnya.
Beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha menjadi salah satu kekuatan hukum yang akan dijadikan bukti di persidangan. “Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat,” pungkas Ichwan.