Anang Hermansyah dan Ashanty Datangi Kantor Bappebti Soal Larangan Penjualan ASIX Token
TABLOIDBINTANG.COM - Anang Hermansyah dan Ashanty baru menyambangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Jakarta Pusat, Jumat (11/2). Kedatangan Anang terkait cuitan akun Bappebti terkait larangan memperdagangkan ASIX Token miliknya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengakui telah terjadi kesalahpahaman.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta kepada wartawam.
Tirta menyambut baik kehadiran Anang Hermansyah dan Ashanty sebagai itikad baik untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," jelasnya.
Anang Hermansyah sendiri mengaku lega usai mendengar penjelasan langsung dari pihak Bappebti. Lewat pertemuan tersebut, publik bisa mengetahui bahwa ASIX Token bukan produk terlarang.
"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," papar Anang Hermansyah.
Sebelumnya, akun media sosial Bappebti menyebut ASIX Token dilarang diperdagangkan. Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi ASIX Token oleh Anang Hermansyah di Twitter.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.