Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Menimbulkan Rasa Takut
TABLOIDBINTANG.COM - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut beberapa hal yang memeberatkan Jerinx. Salah satunya adalah ucapan Jerinx kepada Adam Deni Gearaka yang menimbulkan rasa rakut.
"Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa adalah ancaman bagi dirinya," ujar jaksa I Gede Eka H, di persidangan.
Hal memberatkan lainnya, kata jaksa, adalah Jerinx merupakan mantanbnarapidana. Seperti diketahui, Jerinx pernah dipenjara karena kasusnya dengan IDI di PN Denpasar, Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," terang jaksa.
Jaksa juga menyampaikan beberapa hal meringankannya Jerinx. Di antaranya terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada korban.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban, dan mengupayakan perdamaian namun korban tidak bersedia memaafkan Terdakwa," sebut jaksa.
Jerinx menyebut Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adam Deni sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus lain dan ditahan di Mabes Polri.