Young Lex Hampir Jadi Korban Jebakan Adam Deni Soal Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi rap Samuel Alexander Pieter atau Yong Lex mengaku hampir jadi korban jebakan Adam Deni. Ia difitnah dituding sebagai pengguna narkoba oleh Adam Deni hingga nyaris digrebek oleh petugas kepolisian.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Dokter Tirta di persidangan Jerinx SID. Tirta menyebut dirinya pernah dihubungi Adam Deni, mengajak untuk menjebak Young Lex.
"Iya gue tau (soal rencana Adam Deni untuk menjebak)," ujar Young Lex kepada wartawan di kawasan Pondok indah, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Young Lex menceritakan, pernah suatu waktu berhubungan drngan Adam Deni. Kala itu Adam Deni mengorek informasi sejauh mana mengenal narkoba.
"Gue pernah kontak-kontakan sama dia (Adam Deni). Dia mau coba pancing-pancing, ya gue menanggapinya dengan bercanda saja," sambungnya.
Meski sudah mengendus gelagat tidak enak, Young Lex menegaskan tidak takut dengan rencana Adam Deni. Pasalnya Young Lex memang tidak pernah mengonsumsi narkoba atau barang-barang ilegal lainnya.
Ayah satu anak itu pun membeberkan pengalaman pernah digrebek oleh polisi yang hendak melakukan razia di rumahnya dengan tudingan penggunaan narkoba. Kejadian tersebut dialami oleh Young Lex setelah dirinya mengalami konflik dengan para penggemar K-Pop.
"Bangun tidur gue dibangunin sama polisi. Deg-degan dong. Terus polisi bilang kita mau razia narkoba, ya sudah cepat pak, ini mau cek handphone atau tes urine. Habis itu pulang ketawa-ketawa polisinya," beber Young Lex.
Makanya Young Lex siap diperiksa jika memang ada tuduhan soal narkoba. "Gue berani omong gue enggak takut. Gue dipancing narkoba kek, apa kek, gue enggak takut," terang Young Lex.
Adam Deni merupakan penggiat media sosial. Saat ini ia dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial tanpa izin pemilik.
Namun, hingga saat ini belum pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai identitas pemilik dokumen yang dibagikan oleh Adam Deni.
Akibatnya, ia dijerat melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.