Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Putusan Sempat Ricuh Korban Minta Uang Dikembalikan
TABLOIDBINTANG.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS lewat jalur prestasi dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Vonis tersebut dikeluarkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/3) siang.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan dari Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.
Mendengar hakim ketuk palu, korban Olibia Nathania yang hadir dalam persidangan pun berteriak histeris. Seorang korban wanita berteriak dari bangku pengunjung hingga membuat kegaduhan.
Setekah berteriak histeris, wanita bernama Agustina itu kemudian jatuh pingsan hingga digotong rekannya.
Agustin yang awalnya pingsan kemudian bangun. Ia mencak-mencak tidak terima saat mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim.
Selain Agustin, ada juga korban berteriak, mengucap takbir. Pria yang berteriak itu pun mengingatkan Olivia akan balasan dari Tuhan.
“Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku. Allahu akbar!!,” teriak pria yang juga menjadi korban Olivia.
Tidak hanya itu, usai peraidangan suasana makin memanas lantaran hakim tidak menyebutkan soal uang yang sudah dikeluarkan oleh korban. Korban pun berteriak agar hakim berti dak adil meminta pelaku mengembalikan semua uang korban.
“Mana kembalikan, kamu berbohong ya,” ujar salah seorang korban laki-laki.
Pengacara Olivia Nathania yang mendengar itu ikut geram. Sebab korban dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.