Dugaan Pencemaran Nama Baik, Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ari Kurniawan | 12 April 2022 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Tan Skin atas dugaan pencemaran nama baik. 

Machi Ahmad, kuasa hukum Tan Skin, mengatakan Mayang telah merugikan kliennya dengan memberikan komentar negatif di media sosial. 

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP," jelas Machi Ahmad, dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

"Ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," lanjutnya.

Sebelum adanya laporan polisi, pihak Tan Skin telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Mayang. Namun somasi mereka justru dijawab dengan somasi tandingan.

Tak menemukan kata sepakat, Gil Gladys selalu salah satu petinggi Tan Skin akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Kami sudah buka kesempatan mediasi, kesempatan minta maaf secara terbuka, karena kan dia sudah menjelekkan produk kita dan kita juga nggak tahu dia pakenya berapa lama," terang Gil Gladys.

Akibat postingan Mayang, Gil Gladys mengklaim pihaknya mengakami kerugian yang cukup banyak. 

"Kerugian materil tentu ada, karena penjualan kami turun. Ada kerugian imaterial juga, karena banyak kesan yang masuk ke kita dan mempertanyakan apakah ini ada zat berbahaya nya? Apakah sudah BPOM dan ada sertifikat halal? Jadi kita kehilangan banyak customer," tutur Gil Gladys.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait