Anggota Komplotan Penipuan Modus Uang Raja Rp 23 Triliun Diburu Polisi

TEMPO | 13 November 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang anggota komplotan penipuan dengan modus pencairan uang raja - raja Nusantara sebesar Rp 23 triliun tengah diburu polisi. "Kelompok itu ada lima orang pelaku, masih ada satu yang kami cari, DPO (daftar pencarian orang) berinisial TSD," kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2018.  

TSD, kata Argo, bertugas untuk membuat dokumen-dokumen palsu yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Dokumen tersebut yang nantinya digunakan oleh komplotan itu untuk meyakini korban agar mentransfer uangnya ke para pelaku. Pada 7 November 2018, polisi menangkap empat orang berinisial HR, (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Mereka adalah komplotan penipu dengan modus pencairan uang raja - raja nusantara sebesar Rp 23 triliun.

Kata Argo, para pelaku mengatakan uang tersebut tersimpan di Bank HSBC dan ABN Ambro di Belanda. Diperlukan sejumlah uang untuk dapat mencairkan uang tersebut.  Penipuan yang mereka lakukan, kata Argo, dalam rangka mengumpulkan dana tersebut. Dalam aksinya, masing-masing mengaku sebagai pegawai dari lembaga negara guna meyakinkan calon korban.

"D mengaku dari BIN, berpangkat Mayjen. Kemudian tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK dan tersangka R mengaku sebagai pegawai Istana Kepresidenan," kata Argo, Senin, 12 November 2018.

Kasus ini penipuan bermodus uang raja sebesar 23 Triliun ini terungkap berkat Ratna Sarumpaet, yang kini menjadi tersangka kasus berita bohong dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Saat diperiksa, Ratna Sarumpaet sempat menyebut nama DS dan RM. Penyidik pun kemudian memeriksa DS dan mendapati dia pernah melakukan penipuan modus uang raja – raja nusantara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait