Sidang Kasus Narkoba, Reza Bukan Mengaku Dijebak
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat presenter Reza Bukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/11).
Dalam sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan diri terdakwa, Reza Bukan tetap tak didampingi kuasa hukumnya. Dia membacakan sendiri poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 dan Pasal 127 tentang narkoba yang ancaman hukumannya 4 sampai 15 tahun penjara.
Reza Bukan tidak terima atas tuntutan JPU lantaran dirinya merasa dijebak dalam kasus ini. Reza Bukan mengaku tidak memiliki barang haram narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram yang sempat ditemukan penyidik di rumahnya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, 30 Juni 2018.
"Mereka menemukan barang narkoba padahal saya tidak pernah punya, atau menyimpan barang narkoba tersebut. Demi Tuhan saya tidak punya barang tersebut. Saya yakin petugas menaruh barang itu di gudang rumah saya," kata Reza Bukan di hadapan Majelis Hakim.
Pria bertubuh gempal itu merasa proses penangkapan terhadap dirinya melanggar prosedur. Petugas polisi yang melakukan penggerebekan di rumahnya tanpa memberi tahu petugas RT, RW setempat. Dan pada saat dilakukan penggeledahan tidak ada sakti yang menyaksikannya.
"Harus disaksikan 2 orang saksi. Dan ini tidak ada saksi yang melihat," tutur Reza Bukan.
Dia mengklaim dirinya tidak pernah berurusan dengan narkoba. Jangankan membeli dan mengkonsumsinya, Reza Bukan mengaku cukup kesulitan secara ekonomi sejak beberapa tahun belakangan. Bahkan Reza Bukan mengaku sempat minta uang kepada orang tuanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(man/bin)