Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Rasakan Kejanggalan

Abdul Rahman Syaukani | 19 November 2018 | 23:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini dilakukan setelah tersebarnya video berisi pernyataan idiot yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Ahmad Dhani dan pengacaranya mencium hal-hal yang dianggapnya tidak beres. Salah satunya adalah, saksi ahli ITE yang dihadirkan pihak Ahmad Dhani tidak ditanyain soal materi kasus yang dituduhkan kepada mantan suami Maia Estianty itu.

"Ahli ITE datang ke sana (Polda Jawa Timur) karena beliau yakin kasus ini memang tidak memenuhi unsur, dan tiba-tiba semua pertanyaannya didrop. Menurut saksi ahli kami, tidak ada pertanyaan yang menyangkut substansi materi perkara," kata Adwin Rahardian selaku pengacara Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (19/11).

Lebih lanjut dikatakannya, saksi ahli ITE yang dihadirkan pihaknya sangat memenuhi kompetensi. Selain termasuk orang yang terlibat dari awal atas revisi UU ITE, yang bersangkutan juga meruakan penyidik yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Ahli ITE ini bukan orang sembarangan, dia ikut dari awal soal pembuatan revisi UU ITE dan dia kerja di Kominfo. Dia salah satu penyidik di Kominfo yang jumlahnya cuma sekitar 3 orang," papar pengacara Ahmad Dhani.

Adwin Rahardian mencium adanya dugaan kriminalisasi terhadap suami Mulan Jameela. Namun untuk menguatkan dugaannya tersebut, pengacara Ahmad Dhani akan terus memantau perkembangan kasus ini seperti apa.

"Yang membuat kami bertanya-tanya, ini kok perlakuan polisi terlihat lain? Pertanyaannya ingin dilihat oleh siapa? Ingin dipuji oleh siapa?," ucap pengacara Ahmad Dhani.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait