Reka Ulang Adegan Sadis Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
TABLOIDBINTANG.COM - Reka ulang pembunuhan satu keluarga di Bekasi terdiri dari pasangan suami istri, dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka 2, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, digelar polisi pada Rabu, 21 November 2018. Dalam rekontruksi terungkap detik-detik tersangka Haris Simamora menghabisi empat nyawa.
Komisaris Besar Indarto, Kepala Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, eksekusi dalam pembunuhan ini terjadi di atas pukul 00.00 WIB. Menurutnya, tersangka tak ingat betul waktu persis kejadian, adapun tersangka pergi sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya tersangka datang sekitar pukul 21.00 WIB. "Korban dieksekusi ketika sedang tidur," kata Indarto.
Komisaris Besar Indarto mengatakan, hasil penyidikan sementara motif pembunuhan karena sakit hati. Tersangka, katanya, tak terima disebut orang tak berguna seperti sampah, lalu diminta tidur di belakang oleh korban Diperum Nainggolan. "Kata-kata itu pakai bahasa daerah," ujar Indarto.
Haris, kata Komisaris Besar Indarto, tak merespon meskipun mendapatkan perkataan tersebut. Haris hanya duduk jongkok di belakang Diperum dan istrinya sambil menunggu keduanya tidur. Setelah dipastikan terlelap, Haris lalu mengambil sebilah linggis di dapur, kemudian mengeksekusi.
Diperum lebih dulu dipukul menggunakan linggis. Kejadian ini membuat istrinya Maya Ambarita terjaga, namun tak begitu sadar. Karena itu, spontan tersangka memukul Maya. Guna memastikan bahwa keduanya tewas. Tersangka kembali memukul dan menikam leher korban menggunakan bagian lancip linggis. "Setelah kejadian ini, anak korban bangun keluar dari kamar," ujar Indarto.
Dalam reka adegan, kata Komisaris Besar Indarto, tersangka meminta korban Sarah masuk kembali ke dalam kamarnya untuk tidur. Tak lama kemudian, Haris menyusul kedua bocah tersebut. "Sempat duduk melihat, baru kemudian dicekik sambil ditutup selimut hingga meninggal dunia," kata Indarto.
Setelah itu tersangka beres-beres serta mengambil uang tunai Rp 2 juta di kamar utama, dan pergi membawa mobil Nisan X-Trail menuju ke Cikarang. Di Cikarang, kata Indarto, tersangka membuang linggis ke Kalimalang, dan mengobati luka di telapak tangan, menitipkan mobil, lalu berangkat ke Garut, Jawa Barat via Terminal Cikarang.
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi ini dijerat dengan pasal berlapis. Pembunuhan berencana, pembunuhan, perampokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang sesuai pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati.