Pemilik Akun Instagram Pembuat Hoax Jokowi PKI Ditangkap Polisi

TEMPO | 23 November 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang pemilik sejumlah akun Instagram yang diduga kerap menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, Jundi 27 tahun, ditangkap Tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polisi menyatakan Jundi beberapa kali menyebarkan unggahan berupa tudingan bahwa Presiden Jokowi adalah pengikut PKI dan fitnah terhadap Panglima TNI.

"Memakai akun tersebut terduga pelaku memposting gambar dan tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 November 2018.

Polisi menangkap Jundi di rumahnya, di Kecamatan Luang Bata, Aceh pada 15 Oktober 2018. Sebelumnya polisi sudah mengintai aktivitas media sosial Jundi selama setahun.

Dani menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Jundi menggunakan sejumlah akun instagram yakni sr23official dan 23_official. Akun itu adalah reinkarnasi dari akun sebelumnya yang sudah dibekukan pihak Instagram. Menurut polisi akun-akun itu cukup populer. Akun sr23_official misalnya memiliki pengikut berjumlah 69 ribu pengguna Instagram. "Sejak Maret 2018 akun tersebut telah memposting 1.186 kali atau 5 konten perharinya," ujar Dani.

Jundi memproduksi sendiri konten hoax itu dalam akunnya. Menurut Dani, dalam pemeriksaan Jundi mengaku membuat konten ujaran kebencian karena tak mampu menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah.

Polisi menjerat Jundi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

TEMPO.CO
 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait