Dapat Santunan, Keluarga Korban Lion Air Klaim Dilarang Buat Gugatan

TEMPO | 30 November 2018 | 10:15 WIB

Ramli Abdullah, salah satu anggota keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT-610, mengatakan mendapat surat edaran dari maskapai penerbangan berlambang singa tersebut. Surat edaran itu menyebut mereka tidak bisa mengajukan gugatan apa pun terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air apabila telah mengantongi duit santunan.

"Surat edaran itu sudah sampai di anak saya, saya sudah minta agar jangan menerima apa pun dulu," ujar ayah mertua dari korban bernama Dollar itu di Kopi Johny, Jakarta Utara, Kamis, 29 November 2018. Hingga saat ini santunan senilai Rp 1,3 miliar itu masih belum dikantongi.

Surat edaran itu, kata Ramli, sempat membuat bingung keluarga korban. Mereka masih gamang mau mencairkan santunan itu atau tidak. Sebab, apabila diambil, keluarga kehilangan peluang untuk menggugat ganti rugi ke perusahaan, termasuk ke The Boeing Company. "Itu yang masih akan kami konsultasikan, surat itu dari lawyer dan beredar di antara keluarga korban," kata Ramli.

Belakangan, seorang pengacara asal Amerika Serikat Manuel Von Ribbeck siap mendampingi keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 untuk menggugat perusahaan manufaktur pesawat Boeing. Salah satu keluarga korban yang diajak dalam gugatan itu adalah Ramli.

Manuel mengatakan bakal menggugat Boeing untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 5 - 10 juta untuk setiap penumpang yang menjadi korban. Perseroan dianggap gagal mengingatkan pilot untung mengatasi persoalan bila terjadi malfungsi di udara. "Selain itu, ada dugaan kegagalan dalam mendesain atau cacat produksi," kata Manuel.

Manuel tak menutup kemungkinan bakal mengikutkan Lion Air dalam gugatan tersebut apabila dalam kesimpulan akhir dinyatakan kelalaian terjadi di pihak maskapai milik Rusdi Kirana itu. "Kalau dalam investigasi akhir disebut Lion melakukan kelalaian, Lion akan diikutkan."

Ramli mengatakan bakal mengajukan gugatan demi mendapatkan ganti rugi yang layak dan lebih baik dari santunan yang ditawarkan sekarang. Kendati, soal santunan sebenarnya dia tidak begitu mengharapkannya. "Kami masih cukup untuk makan, pakaian dan seterusnya, kalau bisa ditukar dengan duit, kami mau mantu saya pulang," ujar Ramli.

Berbeda dengan Ramli, salah satu anggota keluarga korban lainnya, Etmidalti mengatakan tidak mendapat surat edaran apa-apa. Kendati demikian, dia berencana mengajukan gugatan kepada Boeing atas kejadian itu. "Rencananya demikian," ujar dia. Namun, lantaran kurang mengerti hukum, ia bakal menyerahkan perkara gugatan itu kepada pengacara.

Mengenai surat edaran kepada keluarga, Managing Director of Lion Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan perseroan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Mungkin asuransi," ujar dia.

Ia pun mempersilakan keluarga korban Lion Air melayangkan gugatannya sesuai aturan yang berlaku. "Ini adalah negara bebas, kita ikuti aturan yang ada."

TABLOIDBINTANG.COM - TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait