Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Zumi Zola

TEMPO | 6 Desember 2018 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa perkara suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Kamis, 6 Desember 2018. Putusan itu akan dijatuhkan setelah sebelumnya jaksa menyatakan aktor itu bersalah melakukan korupsi berjamaah.

“Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar," kata jaksa Iskandar Marwato dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Jaksa menuntut Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun seusai menjalani pidana pokoknya.

Zumi, kata jaksa, memperoleh gratifikasi itu melalui tiga orang dekatnya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi.

Jaksa menyatakan Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai Rp 16,34 miliar. Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Suap juga diberikan agar para legislator menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Dalam pleidoinya, Zumi Zola mengakui menerima gratifikasi dan menyesali perbuatannya. Sambil menangis aktor itu meminta hakim meringankan hukumannya. "Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait