Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Tak Mengajukan Banding
TABLOIDBINTANG.COM - Zumi Zola, Gubernur Jambi nonaktif menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi tak mengajukan banding.
"Saya menerima dan menghormati keputusan hakim," kata Zumi Zola usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2018.
Zumi Zola juga berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerima keputusan itu. Dia ingin vonisnya segera memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. "Saya berharap JPU juga begitu, ya," katanya.
Majelis hakim menyatakan Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi Zola, kata hakim, menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Zumi Zola disebut menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.
Hakim juga menyatakan Zumi Zola terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.
Vonis 6 tahun penjara untuk Zumi Zola ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi Zola, jaksa menyatakan pikir-pikir.