Rumah yang Dibelinya Tetap Dikuasai Pemilik, Anya Dwinov Nyesek

Abdul Rahman Syaukani | 11 Desember 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anya Dwinov berharap sengketa rumah yang telah dibelinya pada 2013 silam segera menemukan kepastian hukum. Dia berharap rumah yang sudah menjadi haknya itu bisa segera kembali ke tangannya dengan adanya putusan di Mahkamah Agung (MA).

“Doain cepat selesai ya,” pinta Anya Dwinov saat ditemui di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Anya Dwinov mengaku tidak pernah menempati rumah yang dibelinya melalui proses kredit ke bank sejak sekitar 6 tahun lalu. Rumah itu masih dikuasai oleh sang pemilik. Setiap akhir bulan tiba, Anya Dwinov merasa sedih karena harus melakukan pembayaran cicilan untuk sebuah rumah yang tak pernah disentuhnya.

“Aku ambil kredit 20 tahun, bayar terus sampai sekarang. Tiap akhir bulan kayak nyesek gitu, ini gue bayarin apa ya,” ucapnya.

Anya Dwinov sejatinya tidak mau terlalu membesar-besarkan masalah ini. Dia belum kepikiran untuk melakukan gugatan balik atas kerugian selama 6 tahun rumah yang tetap dikuasai pemiliknya, meskipun secara hukum proses jual belinya sah.

“Intinya aku menginginkan hak aku sebagai pembeli,” tandas Anya Dwinov.

Masalah bermula dari proses pembelian rumah yang dilakukan Anya Dwinov pada 2013 silam. Kala itu dia resmi membeli rumah kepada ahli waris. Uniknya ahli waris yang kini menggugat Anya Dwinov juga hadir dan melakukan tanda tangan penjualan atas rumah tersebut.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait