Penyempurnaan Berkas Ratna Sarumpaet Sudah Tahap Akhir

TEMPO | 21 Desember 2018 | 06:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan pemberkasan kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet sudah dalam tahap terakhir.

"Artinya masih di-bundle, setelah selesai kami kirim ke kejaksaan," kata Argo di kantornya pada Kamis, 20 Desember 2018.

TABLOIDBINTANG.COM - Argo tak dapat memastikan kapan berkas tersebut akan dikirim. Menurutnya, jika telah selesai, maka berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini. "Secepatnya akan kami kirim," tutur Argo.

Ratna Sarumpaet ditahan dan ditetapkan sebagi tersangka menyebarkan kabar bohong (hoax) tentang penganiayaan dirinya sejak 5 Oktober 2018.

Kabar itu sempat viral dan mengundang kecaman terhadap pemerintah karena saat itu Ratna Sarumpaet rajin mengkritik dan tergabung dalam tim kampanye calon presiden penantang inkumben. 

Ratna Sarumpaet mengaku dikeroyok sejumlah pria di Bandung tapi belakangan terungkap kalau perubahan di wajahnya akibat operasi estetika di Jakarta. Pengakuan disampaikan di antaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto da Sandiaga Uno.

Berkas kasus wanita berusia 69 tahun itu sudah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018 lalu, namun, dikembalikan pada 23 Novemebr 2018 karena dinilai belum lengkap. Polisi pun lantas memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah pengamat politik Rocky Gerung untuk melengkapi berkas tersebut.

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, menyayangkan proses hukum kasus kliennya yang ia nilai lambat.

Soalnya, kata dia, Setelah berlalu beberapa pekan semenjak kotak terakhirnya dengan penyidik, berkas Ratna Sarumpaet tak kunjung rampung. "Terakhir kami kontak penyidik dua pekan lalu katanya tinggal dilengkapi sedikit lagi. Nyatanya sampai sekarang tak selesai," tutur Insank.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait