Kasus Dugaan Pencabulan, Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Lapor ke Polisi

TEMPO | 4 Januari 2019 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Rizky Amelia resmi melaporkan mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin ke Bareskrim Polri hari ini. Anggota Dewan Pengawas PBJS TK itu dilaporkan atas perkara dugaan perbuatan cabul.

"Kami laporkan mengenai kejahatan kesusilaan di mana salah satu pasalnya mengenai perbuatan cabul," kata kuasa hukum RA, Heribertus S. Hartojo, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Januari 2019. Syafri disangka melanggar Pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu tertuang aturan ihwal ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya.

Heribertus mengatakan, kliennya menyerahkan bukti berupa saksi-saksi, pesan Whatsapp, dan dokumen lain berupa surat. Perkara ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019. "SAB yang diduga melakukan (perbuatan cabul)," ujar Heribertus.

Rizky Amelia yang biasa disapa Amel dan Heribertus kemarin pertama kali menyambangi Bareskrim. Awalnya Amel berniat melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Syafri. Tapi polisi meminta Amel memilah kembali barang bukti agar pembuktian kasus berjalan efektif. Walhasil, kehadiran Amel kemarin berujung pada konseling dengan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

Syafri merupakan eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempekerjakan RA, 27 tahun, sebagai sekretaris pada 2016. Syafri dituduh telah memerkosa dan berupaya melakukan pelecehan seksual beberapa kali terhadap RA. Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah  mengungkapkannya lewat tangkapan layar percakapannya dengan Syafri. RA menyebut perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2016.

Syafri telah membantah tuduhan RA itu. Dia menyebut dirinya justru banyak membantu RA selama berkarir di BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sebagai atasan dan orang tua justru membantu, jadi jangan dibelok-belokkan," kata dia saat menyampaikan pernyataan pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Desember 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait