Ungkap Kasus Pemerkosaan, Rizky Amelia Kirim Surat ke Presiden Jokowi

TEMPO | 6 Januari 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Amelia yang mengaku menjadi korban dugaan kasus pemerkosaan melaporkan kasus yang menderanya kepada Presiden Jokowi. Laporan disampaikan melalui surat tertulis yang dilayangkan pada 7 Desember 2018.

Surat dikirim Rizky Amelia ke Jokowi karena perkara yang menderanya melibatkan petinggi BPJS Ketenagakerjaan.

"Perihal suratnya adalah eksploitasi seksual oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin,” katanya melalui pesan pendek pada Jumat petang, 4 Januari 2018.

Rizky Amelia mengatakan, melalui surat itu dia meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dewan pengawas yang konon dilantiknya secara langsung.

Tempo menerima salinan surat Amel kepada Jokowi pada Jumat petang. Surat berisi sembilan lembar. Setiap lembar berisi penjelasan yang berbeda. Pada halaman pertama, Rizky Amelia menjelaskan seputar maksudnya bersurat kepada presiden. Juga mengungkapkan identitasnya sebagai pegawai kontrak asisten ahli BPJS.

Pada lembar kedua, Rizky Amelia memohon Presiden memberikan bantuan. Di antaranya memecat Syafri sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan dukungan percepatan pengesahan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Ia juga meminta Syafri menulis permohonan maaf kepada BPJS Ketenagkerjaan secara tertulis melalui media cetak maupun daring.

Rizky Amelia menjelaskan kronologi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syafri, mantan bosnya, terhadap perempuan 27 tahun itu, pada lembar ketiga.

Kronologi itu menjelaskan Rizky Amelia diduga diperkosa selama empat kali dalam kurun 2016 hingga 2018. Ia juga mengaku memperoleh sejumlah tindak pelecehan seksual.

Rizky Amelia juga mengadu mendapat tekanan selama bekerja untuk Syafri sebagai sekretarisnya. "Saya dipaksa. Saya sangat khawatir rekan kerja saya menyangka saya memang sengaja dan menikmati peristiwa itu,” tulis Amel dalam suratnya.

Surat Rizky Amelia diteken dua kali dengan materai 6000. Di pengujung surat itu, Amel juga menyertakan nomor telepon dan alamat surat elektroniknya.

Surat itu telah ditembuskan ke berbagai pihak. Di antaranya kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, DPP Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi VII DPR Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait