Dituntut 1 Bulan Penjara, Lyra Virna Sampaikan 2 Poin Pembelaan
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1).
Pada persidangan kali ini Lyra Virna menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, setelah di persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dihukum 1 bulan penjara. Ada dua poin pembelaan yang disampaikan Lyra.
"Yang pertama kita menolak semua keterangan yang diberikan oleh Lasty Annisa (pelapor), kemudian saksi-saksi terkecuali dari saksi kami," ujar Kustanto, kuasa hukum, Lyra Virna, usai sidang.
Kustanto menyebut tidak ada pidana yang dilanggar oleh Lyra Virna. Sebab saat mengunggah keluhan di media sosial, Lyra berstatus sebagai jamaah Ada Tour, perusahaan travel milik Lasty Annisa.
"Kalau dikatakan dia tidak berhak, jelas itu salah karena apa yang dimaksud dalam Undang-undang pasal 27 ayat 3 yang isinya tidak berhak mendistribukan itu adalah orang yang tidak berkaitan langsung atau pihak ke-3. Tapi di sini mbak Lyra Virna mempunyai hubungan dengan Ada Tour meskipun itu sudah dibatalkan. Karena uang refund belum dikembalikan berarti secara hukum masih menjadi jamaah Ada Tour," papar Kustanto.
Oleh sebab itu Kustanto yakin Lyra Virna akan bebas dari segala tuntutan hukum. "Optimis hakim akan memberi vonis bebas," tagasnya.
Masalah bermula saat Lyra Virna berniat menunaikan ibadah haji melalui Ada Tour. Singkat cerita, Lyra membatalkan keberangkatannya dan meminta uangnya dikembalikan.
Tidak kunjung mendapatkan apa yang diminta, Lyra Virna menceritakan pengalaman buruknya di media sosial. Postingan itulah yang menjadi dasar pemilik Ada Tour melaporkan Lyra ke polisi.
(ari / wida)