Dugaan Pelanggaran Kampanye Visi Misi Jokowi di TV Sedang Dikaji KPU
TABLOIDBINTANG.COM - KPU akan melakukan kajian terkait penyampaian visi misi calon presiden Jokowi di beberapa stasiun televisi swasta. Ini dilakukan untuk memastikan apakah penyampaian visi misi oleh Jokowi itu dapat dikategorikan sebagai kampanye atau tidak. "Ini juga kami akan bahas. Kami belum bisa menyampaikan," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Jokowi tampil menyampaikan visi misinya untuk lima tahun ke depan di beberapa stasiun swasta tadi malam, Minggu, 13 Januari 2019. Acara yang bertajuk Visi Presiden itu berdurasi 30 menit dan ditayangkan langsung pada pukul 21.00 WIB. Dalam tayangan itu, Jokowi berpidato menyampaikan program dan apa saja yang sudah dicapainya. Sebagian besar yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah program serta pencapaian pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Penyampaian visi misi, kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dapat dikategorikan sebagai agenda kampanye. Sebab, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu melalui pemaparan visi misi program dan citra diri untuk meyakinkan pemilih. "Untuk mengukur itu kampanye apa bukan, itu tolak ukurnya definisi kampanye. Kalau itu sesuai berarti kampanye," ucapnya.
Wahyu mengatakan aturan kampanye di media massa seperti televisi dan media cetak baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pada 13 April 2019. Tapi dia belum dapat memastikan apakah penyampaian visi misi Jokowi di beberapa stasiun televisi ini melanggar aturan kampanye. "Ya silakan ditafsir sendiri," katanya
Badan Pengawas Pemilu juga menggelar rapat pleno terkait pidato Jokowi yang menyampaikan visi misi di beberapa stasiun televisi swasta itu. Rapat dilakukan untuk melihat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh capres petahana tersebut. "Nanti kami sampaikan hasilnya, ya. Mau diplenokan," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat dihubungi awak media.