Penggunaan Lagu Jogja Istimewa Disoal, Ini Kata BPN Prabowo - Sandiaga

TEMPO | 16 Januari 2019 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga DIY, Dharma Setiawan, mengatakan penggunaan lagu Jogja Istimewa karangan Marzuki Kill The DJ oleh sejumlah relawan pendukung Prabowo itu bersifat spontan. “Jadi memang tidak ada perencanaan BPN untuk kampanye seperti itu,” ujar Dharma di Yogyakarta, Selasa, 15/1.

Dharma mengatakan hal itu terjadi dalam pertemuan antar kelompok relawan perempuan pendukung Prabowo. “Saat pertemuan itu, untuk seru-seruan antar kelompok ada yang bikin yel-yel sekreatif mungkin,” kata dia.

Lagu itu karena mungkin saking populernya, kata Dharma, orang sudah tidak berpikir bahwa itu ciptaan seseorang. “Jadi dianggap bisa dinyanyikan semua orang, itu persepsinya,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY itu. Karena sudah populer, maka lagu itu oleh para relawan disesuaikan liriknya dengan berisi dukungan untuk Prabowo - Sandi.

“Sebenarnya lagu itu dipakai untuk yel-yel pertemuan internal relawan itu saja, tapi karena ada yang merekam terus diunggah ke media sosial dan viral, maka pencipta lagunya merasa lagu itu dipakai untuk kepentingan kelompok,” ujarnya.

Musisi Marzuki Mohammad alias Marzuki Kill The DJ telah melaporkan akun media sosial pendukung pasangan capres cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019.

Dharma mengapresiasi dan mendukung sikap Marzuki yang tidak mengizinkan lagu itu dipakai untuk kepentingan kelompok pendukung Jokowi maupun Prabowo.

Dharma menuturkan, atas pelaporan Marzuki ke Polda DIY, pihaknya menilai yang dilakukan para relawan saat itu bukan dalam maksud untuk melanggar hak cipta.“Tetapi yang terjadi kan seperti melanggar hak cipta, maka hak dari pemilik lagu memang melaporkan karena merasa lagunya dipakai, monggo saja,” ujarnya.

BPN Prabowo Sandi menyatakan akan menyiapkan bantuan hukum. “Walaupun kami juga menghargai sikap pencipta lagu, namun kami tetap akanberikan bantuan hukum atas pelaporan pada relawan kami,” ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait