Kepala Bekraf: Pemakaian Lagu untuk Kampanye Harus Berizin
TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, menyebut pemakaian lagu untuk kegiatan apapun, apalagi untuk kegiatan politik, harus mendapatkan izin dari penciptanya. "Kalau tidak, itu melanggar hukum, sudah ada Undang-undangnya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Januari 2019.
Triawan menuturkan, masyarakat harus lebih beretika dalam penggunaan karya seseorang. Jika pencipta sebuah lagu tidak menyetujui karyanya digunakan, maka karya tersebut tidak dapat digunakan, apalagi diganti liriknya.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118 UU Hak Cipta. Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi
Sebelumnya, Pengarang lagu Jogja Istimewa, Marzuki Mohamad atau Marzuki Kill The DJ geram ketika lagunya diubah dan dipakai untuk kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga. Dia menuturkan tidak memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan untuk kampanye, apalagi mengubah liriknya.
Marzuki menjelaskan seluruh warga Yogyakarta pasti mengetahui sejarah lagu tersebut. Sehingga dia tidak pernah ingin mengganti lirik tersebut untuk tujuan komersil maupun politik.
Walaupun dia pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Marzuki menuturkan tidak akan memberikan lagu tersebut untuk kampanye Jokowi juga. Marzuki Kill The DJ juga berujar, siapapun yang telah membuat video dan ikut menyebarkan lagu tersebut, telah melanggar undang-undang dan akan dia bawa ke ranah hukum.