Kepala Sekolah Gadungan Diciduk Usai Menipu Mendagri

TEMPO | 22 Januari 2019 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jadi korban penipuan senilai 10 juta rupiah. Kasus ini berhasil diungkap pihak kepolisian. 

Pembantu Unit II Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Reza Pahlevi, menyebut tersangka pelaku penipuan itu adalah NSN, seorang pria berusia 35 tahun. Penipuan menggunakan modus mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.

Reza mengatakan tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut. Sebelumnya, NSN mendapat nomor kontak Tjahjo dari sebuah grup dalam aplikasi percakapan di telepon genggam.

Tjahjo terpedaya oleh pria pengangguran itu. Tjahjo pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang ke rekening milik NSN. Tapi, setelah diminta konfirmasinya, sekolah menyatakan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo. Dijelaskan pula kalau NSN tidak terdaftar sebagai kepala sekolah.

"Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut," tutur Reza sambil menambahkan NSN berhasil ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada 4 Januari lalu. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya itu, NSN dijerat polisi dengan pasal berlapis dalam KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian. Ancaman terberatnya penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait