Kasus Pencatutan Lagu Jogja Istimewa Marzuki Kill the DJ, Polisi Periksa Saksi

TEMPO | 22 Januari 2019 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait kasus dugaan pencatutan lagu Jogja Istimewa karya Marzuki Kill The DJ, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memanggil para saksi. Lagu Jogja Istimewa Marzuki Kill The DJ diduga dipakai menjadi bahan kampanye pendukung calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pelapor atas nama Marzuki Mohammad dan seorang saksi pelapor, yakni Widihasto Wasana Putra, Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan DIY, telah dipanggil Polda DIY. Namun, hanya Widihasto yang memenuhi panggilan pertama polisi karena Marzuki masih berada di Bali untuk mengisi sebuah acara.

Widihasto yang diperiksa sebagai saksi pelapor karena menjadi orang pertama yang mengetahui dan memberitahu Marzuki Kill The DJ tentang adanya dugaan pencatutan lagu Jogja Istimewa itu dari media sosial. "Baru saya yang diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Hasto, Selasa, 22 Januari 2019.

Hasto diperiksa selama kurang lebih satu jam dan diminta menjelaskan kronologi kasus itu sampai dilaporkan. Dia ditanya seputar isi atau lirik lagu Jogja Istimewa, bagaimana sejarah kemunculan lagu itu, dan ditanya bagaimana hingga mengetahui lagu tersebut diubah. Hasto juga ditanya seputar hubungan pihak terlapor dan pelapor, apakah mengenal diantara para pihak yang ada di unggahan sosial media saat lagu tersebut dinyanyikan dengan lirik yang diubah. "Saya diperiksa dari jam 09.00 - 10.00 WIB, sekitar 10 pertanyaan," ujarnya.

Marzuki Kill the DJ melaporkan akun media sosial pendukung Prabowo - Sandiaga yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya untuk mengkampanyekan Prabowo-Sandi ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019. Terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twiter dan intagram atas nama @CakKhum.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait