Mandala Shoji Buron, Pengacara Mengaku Tak Tahu Keberadaannya

TEMPO | 31 Januari 2019 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terpidana kasus pelanggaran aturan kampanye, Mandala Shoji, masih belum diketahui keberadaannya. Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi, mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya. "Saya sama sekali belum bisa komunikasi dengan dia," ujar Rullyandi saat dihubungi, Rabu malam, 30 Januari 2019.

Rullyandi mengatakan telah mencoba menghubungi isteri dari calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Maridha Deanova Safriana. Namun, upayanya tidak berbuah hasil. "Keluarga juga belum bisa dihubungi," kata dia.

Mandala Shoji menjadi buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mandala mangkir dari panggilan Kejaksaan setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, Mandala dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018.

Pengacara Mandala lainnya, Zulkarnain, mengatakan kliennya memiliki alasan khusus tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah vonis inkracht. "Dia mencoba bertahan karena menunggu surat eksekusi," kata Zulkarnain kepada Tempo pada Rabu, 30 November 2019.

Menurut Zulkarnain, Kejaksaan sampai saat ini tidak mengeluarkan surat eksekusi itu. Mandala disebut baru menerima surat pemberitahuan atas penolakan banding. Artinya, vonis hakim terhadap Mandala menjadi berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan surat eksekusi untuk memanggil terpidana. Sebab, dalam aturannya, kejaksaan hanya bakal memberi surat pemberitahuan. "Kalau dikeluarkan surat eksekusi, nanti malah kabur," ujarnya.

Jaksa telah memanggil Mandala secara persuasif untuk memenuhi panggilan. Namun, pemanggilan itu tidak diindahkan. Mandala telah dua pekan mangkir dari pemanggilan. Andri berujar, Kejaksaan akan menangkap paksa Mandala karena telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Andri mengatakan Kejaksaan telah melacak keberadaan Mandala. Namun pihaknya kesulitan lantaran telepon seluler mantan presenter tersebut tak aktif. Selain melacak via telepon genggam, Kejaksaan telah mendatangi rumah mantan presenter itu sebanyak dua kali. Saat disantroni, Mandala tak pulang ke kediamannya hingga larut malam. Padahal menurut keluarga, Mandala rutin pulang meski tengah malam.

Mandala Shoji dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize. Pelanggaran itu dilakukan Mandala di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018 dan di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait