Pengendara Motor Ngamuk yang Videonya Viral Akhirnya Ditangkap Polisi
TABLOIDBINTANG.COM - Pengendara motor ngamuk dalam video viral yang merusak motornya saat ditilang, Adi Saputra (21) ditangkap tim vipera Polres Tangerang Selatan. "Kejadian ini terjadi karena yang bersangkutan mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di kantornya, Jumat 8 Februari 2019.
Ferdy mengatakan, polisi menetapkan Adi Saputra sebagai tersangka dengan kasus membuat surat palsu, penipuan, penggelapan dan penadah serta menghancurkan barang milik orang lain. "Jadi setelah videonya viral, tim Vipers menyelidiki motor yang digunakan tersangka. Ternyata setelah plat nomornya dicek di Samsat tidak sesuai peruntukannya," kata Ferdi.
Kata Ferdy, Adi membeli motor itu dengan harga Rp 3 juta dari orang tak dia kenal di media sosial. Sepeda motor tersebut diduga hasil penggelapan oleh tersangka yang kini buron. "Tersangka yang buron ini mendapatkan motor dari pemilik yang menggadaikan motornya kepada tersangka yang buron, saat akan ditebus, tersangka sudah tidak diketahui keberadaannya dan motor dijual ke Adi Saputra ini," ujarnya.
Nama pemilik motor yang asli dihubungi oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Ternyata pemilik motor juga mencari keberadaan kendaraannya tersebut. "Tersangka kita kenakan pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan pasal 460 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," kata Ferdi.
Adi mengamuk karena kesal motornya hendak dibawa petugas dan dia tidak bisa menunjukkan kelengkapan berkendara. Perilaku Adi yang merusak motornya karena kena tilang itu terekam dalam video viral. "Dia kesal ngumpulin uang susah dan lama lalu motornya mau ditilang dan dibawa petugas, jadi dia marah seperti itu, petugas menanyakan kelengkapan berkendara seperti helm, STNK, dan SIM tetapi dia tidak bisa menunjukkannya," kata Ferdi.