Pengacara Ahmad Dhani Telah Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Jaksel

TEMPO | 13 Februari 2019 | 17:50 WIB

Ahmad Dhani telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2019. Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan dalam memori banding tersebut. "Kami keberatan terhadap penerapan hukum formal dan materilnya," kata Ali, Rabu, 13 Februari 2019.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Ahmad Dhani dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TABLOIDBINTANG.COM - Penasehat hukum Ahmad Dhani dalam memori banding menyorot Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi terdakwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, dan ayat 1 menyatakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut dalam perbuatan itu. "Kalau di dalam dakwaan menggunakan pasal itu, maka seharusnya tersangka atau terdakwa lebih dari satu orang," kata Ali. "Sementara faktanya hanya Dhani yang dijadikan tersangka dan terdakwa."

Tim penasehat hukum Ahmad Dhani dalam petitum juga meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami meminta Dhani dibebaskan dari segala dakwaan," kata Ali.

Penasehat hukum juga memasukkan poin tentang pertimbangan hakim atas unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dalam memori bandingnya. Adapun bunyi pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan." Ali menegaskan, "Ahmad Dhani tidak melakukan ujaran kebencian atas nama SARA."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait