Sidang Kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya, Ada Saksi Cabut BAP
TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, menilai pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur oleh Elemen Bela NKRI atas vlog ‘idiot’ pada Agustus tahun lalu hanya didasari selera politik. Pernyataan tersebut disampaikan saat diminta majelis hakim menanggapi keterangan saksi pelapor, Eko Pujianto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019. “Sudah jelas laporan pada saya ini atas selera politik semata, Yang Mulia,” kata Dhani.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya Eko berujar mendapat mandat dari beberapa individu anggota Elemen Bela NKRI untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur atas vlog ‘idiot’ yang beredar di media sosial. Menurut Eko alasan ia melapor karena sekitar 150-200 massa yang saat itu mendemo Dhani di Hotel Majapahit Surabaya merasa tersinggung oleh ucapan suami artis Mulan Jameela itu. Demonstrasi kala itu terkait rencana deklarasi Relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.
Koordinator penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, kemudian mencecar Eko apakah dia tahu bahwa KPU dan Bawaslu tidak menganggap bahwa tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden adalah gerakan terlarang. Eko pun menjawab tahu. Saat didesak Aldwin mengapa tetap menghalangi Ahmad Dhani untuk menuju Tugu Pahlawan bila tagar itu bukan pelanggaran. “Karena judulnya tidak enak buat saya,” kata Eko enteng.
Aldwin juga mendesak Eko apakah dalam vlog Ahmad Dhani itu yang bersangkutan menyebut nama-nama orang serta organisasi anggota Elemen Bela NKRI. Eko menjawab bahwa tak ada penyebutan nama. Saat ditunjukkan keterangan Eko di Berita Acara Pemeriksaan polisi yang menyebutkan bahwa ada penyebutan nama, yang bersangkutan langsung mengakui ada kekeliruan. Eko pun mencabut BAP pada poin itu.
Selain Eko, sidang juga menghadirkan saksi Edi Firmanto, Siti Rafika Hardhiansari dan Kepala Kepolisian Sektor Tegalsari Komisaris David Priyo Prasojo. Usai sidang Aldwin mengatakan kendati tiga dari empat saksi merupakan saksi memberatkan, namun pada keterangannya di persidangan justru semuanya meringankan kliennya.
“Semua saksi mengakui bahwa dalam vlog Ahmad Dhani tak ada penyebutan nama (yang dituduh idiot). Karena syarat utama Pasal 27 ayat 3 (UU ITE) wajib disebutkan subyek hukumnya,” kata Aldwin.
Jaksa penuntut umum Rahmad Herry Basuki tak mempermasalahkan seorang saksi mencabut BAP. Namun dalam persidangan, jaksa tetap berpegang pada keterangan awal sebagai dasar pembuktian perkara pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani. “Fakta sebagai dasar pembuktian oleh saksi itulah yang kami pegang, jadi tetap pada BAP yang lama. Tugas jaksa membuktikan unsur mana yang tepat,” ujar Rahmad.