Polisi Ungkap Kondisi Sandy Tumiwa saat Ditangkap

Altov Johar | 3 Maret 2019 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menangkap Sandy Tumiwa dan rekannya berinsial MAY karena kasus narkoba. Mereka ditangkap Unit Narkoba Polsek Menteng di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3) dini hari, pukul 02:00 WIB.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Ari Ardian mengatakan, kedua tersangka tengah mengonsumsi sabu saat diamankan. Bersamaan dengan itu polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,24 gram.

"Dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Ketika diamankan tersangka sedang duduk dilakukan penggeledahan, memang baru menggunakan sabu-sabu," kata AKBP Ari Ardian di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Berdasarkan pengakuan Sandy Tumiwa kepada polisi, dirinya mendapatkan sabu dari IF di Jakarta Selatan. Sejauh ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna membongkar jaringan narkoba hingga ke akarnya.

"Masih kita dalami dulu karena masih proses pengembangan. Untuk alasannya juga sedang kita dalami. Sementara ini belum ada artis yang lain. Ya kita akan terus dalami, siapa bandar yang memasok, dan tentu akan kita proses," jelas Ari.

Sandy Tumiwa dan MAY disangkakan pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 UU Tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait