Andi Arief Diperbolehkan Pulang, Hari Ini Jalani Rehabilitasi
TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo memaparkan soal Andi Arief sudah diperbolehkan pulang. Alasannya, Proses administrasi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur telah rampung. “Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang,” tutur Dedi ketika dikonfirmasi pada Selasa malam, 5 Maret 2019.
Meski begitu, kata Dedi, Andi Arief harus kembali besok, Rabu, 6 Maret 2019. Soalnya, politikus Partai Demokrat itu harus menjalani proses rehabilitasi di BNN.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, sebelumnya membenarkan ihwal kepulangan Andi. Ia menyebut berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Andi hanya perlu menjalani rehabilitasi kesehatan. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba saat Andi digerebek di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, pada Ahad, 3 Maret 2019.
Jansen mengtakan kalau Andi telah pulang ke rumahnya. “Bang Andi sudah boleh pulang, tapi proses rehabilitasi akan mengikuti jadwal yang dibuat oleh BNN,” ujar Jansen saat Tempo hubungi.
Spekulasi bebasnya Andi Arief mencuat ketika dia menuliskan cuitan dalam akun Twitter pribadinya. "Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar," demikian tulis Andi, malam ini sekitar pukul 19.23 WIB.
Pengacara Andi, Dedi Yahya, adalah yang pertama mengkonfirmasi ihwal kepulangan kliennya. Menurut Dedi, Andi pulang dari Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 18.40 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga dan rombonban tim pengacara. Meski begitu, Dedi tak menjelaskan apakah Andi pulang ke rumah atau tidak. “Saya tidak tahu pulang ke mana,” ujar Dedi.
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada 3 Maret 2019. Ia diciduk karena terlibat kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom.
Sesaat sebelum penggerebekan, Andi Arief diduga sempat membuang bong atau alat penghisap sabu ke dalam kloset duduk di kamar hotel. Walhasil, polisi dan manajemen hotel terpaksa membongkar kloset duduk tersebut.