Ini Alasan Ahmad Dhani Tetap Ditahan di Rutan Medaeng

TEMPO | 6 Maret 2019 | 10:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tetap menitipkan penahan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Medaeng, Jawa Timur, dalam surat balasan yang dilayangkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan perihal penahanan Ahmad Dhani kepada Komnas HAM. Termasuk kenapa musikus yang belakangan berpolitik itu harus dikirim ke Rutan Medaeng di Jawa Timur.

Penjelasan diberikan lewat surat berisi lima butir keterangan yang merupakan balasan atas surat yang pernah dikirim Komnas HAM. Dalam salinan surat balasan yang dimilik Tempo, penjelasan kenapa Dhani harus ditahan di Medaeng tercantum dalam butir ke-4 dan 5.

Pada poin keempat, pengadilan menjelaskan telah menerima permohonan pemindahan tempat tahanan Ahmad Dhani dari Kejaksaan Negeri Surabata tertanggal 30 Januari 2019. Alasan yang disebutkan adalah untuk memudahkan persidangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada poin kelima menerangkan bahwa berdasarkan kekuasaan kehakiman yang diatur undang-undang, Pengadilan Tinggi DKI mengizinkan Kejaksaan Negeri Surabaya menitipkan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya selama pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan," bunyi keterangan tambahan di poin tersebut.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan Komnas HAM mengirim surat terkait dengan permintaan penjelasan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng pada 11 Februari lalu. James meyakinkan bahwa penahanan itu sudah sesuai prosedur hukum.

Dia juga menjelaskan ihwal perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, itu juga telah sesuai substansi perkara banding yang diajukan Ahmad Dhani atas vonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa ujaran kebencian. "Pertimbangan hakim dalam memperpanjang masa tahanan tertuang dalam pasal 21 KUHAP, salah satunya tidak mengulang perbuatan dan melarikan diri," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait