Eksepsinya Dibantah Jaksa, Ini Kata Ratna Sarumpaet
TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet menilai sikap jaksa penuntut umum yang meminta hakim menolak eksepsinya sebagai hal yang wajar.
"Soal eksepsinya saya pikir wajar kalau ditolak atau dibantah," ujar Ratna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019.
Namun, kata Ratna Sarumpaet, keputusan tetap di tangan majelis hakim yang akan digelar Selasa pekan depan. "Kita tunggu saja hasil dari hakim," kata dia.
Dalam persidangan hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Ratna, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Jaksa menilai eksepsi tersebut telah masuk ke dalam pokok materi perkara.
“Nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi,” ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang.
Adapun Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang disebut Daru berisi, “Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan fidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”
Dengan begitu, kata Daru, eksepsi harus memuat hal-hal formil seperti apakah pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, apakah dakwaan tidak dapat diterima, serta apakah dakwaan harus dibatalkan.
Daru menganggap apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet pada persidangan sebelumnya, 6 Maret 2019, tidak masuk ke dalam ranah eksepsi. “Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan,” kata dia.
Selain itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan untuk Ratna Sarumpaet yang bernomor PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tertanggal 21 Februari 2019. Mereka menganggap surat tersebut telah sah dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. “Kami meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Daru.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet membacakan eksepsi. Di dalamnya, mereka keberatan atas penggunaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk mendakwa Ratna. Salah satu kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menganggap JPU keliru menggunakan pasal itu lantaran tak ada keonaran yang timbul akibat kebohongan kliennya.
Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," kata dia.
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet juga menyebut surat dakwaan yang dibuat JPU tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 poin b KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.