Sidang Kasus Hoax, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Abdul Rahman Syaukani | 19 Maret 2019 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus penyebaran berita hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/3), dengan agenda putusan sela.

Dalam sidang ini Majelis Hakim membacakan putusannya terkait eksepsi Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya. Hakim menolak pembelaan ibunda Atiqah Hasiholan ini secara keseluruhan.

"Pertama, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan. Kedua, menyatakan dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Joni selaku Hakim Ketua membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kasus hoax Ratna Sarumpaet akan kembali digelar pada pekan depan, Selasa, 26 Maret 2019 dengan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

"Ketiga, menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan. Keempat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Ketia lebih lanjut.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait