Kata Pengacaranya, Steve Emmanuel Syok dan Ketakutan Ditodong Pistol

Abdul Rahman Syaukani | 29 Maret 2019 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Steve Immanuel, Agung Sihombing, mengatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya sempat ditodong pistol oleh petugas kepolisian saat ditangkap pada 21 Desember 2018 .

Insiden tersebut terjadi lantaran Steve Emmanuel sempat menolak untuk digeledah dengan alasan terjadi kesalahan nama dan tanggal lahir. Salah satu anggota polisi terpaksa merangkulnya agar tidak melakukan perlawanan.

"Kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver yang kemudian ditodongkan ke arah kepala," kata Agung Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3).

Akibat kepalanya ditodong pistol oleh petugas, Steve Emmanuel sempat syok dan ketakutan.

"Itu membuat terdakwa gemetar, syok, dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," tuturnya lebih lanjut.

Steve Emmanuel ditangkap polisi di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Desember 2018 akibat tersangkut kasus kepemilikan narkoba. Dari tangan Steve Emmanuel, polisi berhasil mendapati narkoba jenis kokain dengan berat 92 gram. Steve Emmanuel terancam hukuman mati.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait