Anggap Dakwaan JPU Janggal, Pengacara Minta Steve Emmanuel Dibebaskan
TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya janggal. Ia menganggap materi dakwaan kabur, tidak jelas dan kurang teliti.
"Tadi kami sudah uraikan dalam eksepsi bahwa uraian JPU tidak cermat, tidak teliti. Peristiwanya pun tidak disebutkan dan segalanya. Iya tidaknya jelas, kan seharusnya ada peristiwanya. Saya kira pasal 1 ayat 3 ayat 2 KUHP itu harus jelas," kata Jaswin Damanik.
Karena dakwaan JPU dinilai tidak cermat, maka dia meminta Steve Emmanuel dibebaskan dari segala tuntutan. Ia juga ingin nama baik Steve dan keluarganya dipulihkan.
"Harus batal demi hukum, membebaskan saudara Steve dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat keluarganya. Itu Undang-undang loh yang bicara," paparnya.
(man/ari)