Begini Cara Agung Saga Membeli Sabu: Ditempel di Tiang Listrik

TEMPO | 11 April 2019 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Artis Agung Saudaga alias Agung Saga beserta rekannya Harry Nugraha membeli narkoba jenis sabu dengan modus ditempel di tiang listrik, seperti dijelaskan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Komisaris Besar Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, narkoba tersebut ditempel di sebuah tiang listrik. "Barang itu ditempel, diisolasi di tiang listrik di depan toko furniture di daerah Bogor," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 April 2019.

Argo mengatakan, sebelumnya para tersangka menghubungi salah satu pengedar di Bogor untuk membeli narkoba. Setelah itu tersangka mentransfer uang senilai Rp 1,1 juta. Selanjutnya, kata Argo, para tersangka mengambil sabu yang dipesan tersebut di tiang listrik. Setelah itu para tersangka langsung kembali menuju Jakarta.

Saat berhenti di rest area 38 KM Tol Jagorawi, Argo mengatakan, para tersangka memakai sabu yang dibeli tersebut. "Saat jalan ke Jakarta para tersangka ini memakai sabu yang dibeli tadi, dan setelah itu kembali melakukan perjalanan ke Jakarta," ujarnya.

Saat berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, para tersangka kembali berhenti. Pada saat itu, polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. Argo menyebutkan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,49 gram dari kedua tersangka. "Barang bukti tersebut sisa dari yang dibeli tadi," ujarnya.

Polisi tengah mendalami sumber pengedaran narkoba yang digunakan Agung Saga tersebut. Akibat perbuatan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait