Viral Pelecehan Seksual di Kereta, Komnas Perempuan Angkat Bicara

TEMPO | 29 April 2019 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara terkait kasus pelecehan yang dialami seorang wanita di Kereta Api (KA) Sembrani Nomor 48 rute Jakarta-Surabaya pada Senin, 22 April 2019 lalu. Dalam kejadian ini, korban mengaku sempat mendapat respons tak menyenangkan dari petugas resmi PT Kereta Api Indonesia atau KAI.

"Sikap petugas tersebut terjadi di mana-mana karena pengetahuan tentang pelecehan seksual minim, termasuk bahayanya bila diabaikan," kata anggota Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Ahad 28 April 2019.

Adapun kejadian pelecehan ini bermula saat korban berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya, Jawa Timur. Pelecehan ini terjadi pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, 23 April 2019, atau 30 menit setelah kereta melewati Stasiun Tawang, Semarang.

Dalam kejadian ini, pelaku yang duduk di sebelahnya tiba-tiba memegang tangan korban, menciumi tangan, dan mengendus-endus tangan korban. Namun, saat hal itu dilaporkan ke petugas, korban justru merasa tak memperoleh respons yang terlalu menyenangkan. Menurut dia, petugas menganggap kejadian itu wajar terjadi. “Ah, biasalah mbak. Mbaknya terlihat seperti anak karaokean,” tulis korban di akun media sosialnya.

Mengenai hal ini, KAI memohon maaf apabila ada perilaku dari petugas yang mungkin kurang berkenan. “KAI juga akan terus melakukan pembinaan terhadap petugas terkait,” ujar VP Public Relations KAI Edy Kuswoyo dalam keterangannya. Edy juga menyebut kasus ini telah diselesaikan antara pelaku dan korban secara damai dan kekeluargaan.

Lebih lanjut, Sri mengatakan data mengenai jumlah pelecehan telah dirangkum Komnas Perempuan terakhir kali dalam catatan tahunan pada Maret 2018. Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menyebut bahwa sepanjang 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas mencapai 3528 kasus. 704 di antaranya merupakan kasus pelecehan seksual.

Dalam catatan ini, Komnas Perempuan juga menyinggung adanya pelecehan seksual yang dialami perempuan di dalam kendaraan umum seperti di kereta api. Situasi ini menunjukkan bahwa perempuan tidak mendapat jaminan keamanan di ruang publik. "Situasi ini kembali menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sesegera mungkin," tulis Komnas Perempuan.

Tak ketinggalan, catatan tahunan Komnas Perempuan ini juga mengutip sebuah kejadian pelecehan lain di kereta api yang terjadi pada Desember 2017. Saat itu, seorang perempuan, VR, usia 19 tahun membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. VR menceritakan di Instagram Stories-nya bagaimana dia melihat pelaku pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL) jurusan Jakarta Kota - Cikarang di gerbong campuran yang sedang ramai.

Koordinator Program dari organisasi Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura, menilai kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang wanita penumpang kereta baru-baru ini seharusnya tidak hanya diselesaikan dengan mediasi dan permintaan maaf saja. "Kekerasan seksual seharusnya merupakan tindak pidana," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 27 April 2019.

Dinda mengkritik tindakan atau sikap petugas yang hanya melihat pelecehan atau kekerasan seksual sebagai hal yang perlu ditangani secara ringan. Tindakan ini, kata dia, sama saja dengan membiarkan kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga justru melanggengkan kasus-kasus kekerasan seksual tersebut.

Lebih lanjut, Dinda mengatakan bahwa kejadian pelecehan yang dialami penumpang kereta ini menjadi cerminan betapa pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual alias RUU PKS segera diterbitkan. "Ini harus menjadi prioritas DPR ke depan," kata dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait