Merasa Dikecewakan, Mahesa Putri Gugat Pengembang Apartemen

Ari Kurniawan | 1 Mei 2019 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi dangdut Mahesa Putri melayangkan gugatan terhadap PT. Megakarya Maju Sentosa, selaku pengembang Apartemen Ciputat Resort, yang berlokasi Kelurahan Cipayung, Ciputat, Tangerang.

Mahesa Putri merasa kecewa, karena meski sudah membayar uang muka, apartemen tersebut belum juga dibangun. Gugatan diajukan Mahesa di Pengadilan Negeri Tangerang bersama 11 rekannya sesama pembeli apartemen. Mereka didampingi pengacara Bayu Rizal, Sosuharon Nababan, dan Bayu Santoso.

Bayu Rizal mengatakan kliennya sudah menunggu kepastian pembangunan apartemen sejak 2016. Namun hingga saat ini belum kunjung ada realisasi.

"Bila melihat isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serah terima harusnya pada tanggal 31 Desember 2019 dan paling lambat dapat diperpanjang 120 hari," ujar Bayu. "Bagaimana bisa membangun dua tower apartemen dalam kurun waktu 1 tahun? Tentunya itu mustahil," imbuhnya.

Dikatakan Bayu lebih lanjut, gugatan yang dilayangkan bermaksud meminta pertanggungjawaban dari pihak pengembang agar mengembalikan saja uang yang sudah dibayarkan oleh Mahesa Putri dan kawan kawan.

"Kerugian senilai kurang dari  3 miliar (rupiah) sebagai kerugian materil, belum termasuk kerugian immateriil yang diderita oleh klien kami," Bayu menguraikan.

Mahesa Putri sudah berusaha mendatangi kantor pengembang. Namun, kantor tersebut sudah ditempati pihak lain. 

"Ruangan kantornya hanya ditinggali oleh orang yang tidak mengetahui persoalan. Sudah begitu pihak marketing silih berganti, namun tidak satupun yang bisa memberikan jawaban pasti," sesal Putri Mahesa.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait