Kriss Hatta Akui Petik Banyak Pelajaran Selama di Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara dugaan pemalsuan data akta nikah dengan tedsakwa Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Sidang kali ini mengagendakan eksepsi pihak Kriss Hatta atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Kriss Hatta sesaat sebelum memasuki ruang sidang. Dia hanya mengatakan banyak mendapat pelajaran selama mendekam di penjara. Ia juga mengaku dalam konsisi sehat.
"Alhamdulilah sehat. Pokoknya banyak pelajaran yang saya dapat di dalam penjara," ungkap Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5). Setelahnya Kriss Hatta yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan langsung memasuki ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya, Kriss Hatta merasa keberatan dengan dakwaan JPU karena dinilai ada kejanggalan di dalamnya. Seperti saksi utama yang tak diperiksa penyidik terkait kasus ini.
Kriss Hatta diketahui menyandang status terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan akta data nikah. Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Kriss diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(Tov)