Steve Emmanuel Dibayangi Hukuman Mati, Begini Pembelaan Pengacaranya
TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel didakwa sebagai pengedar narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terancam hukuman mati. Pihak Steve keberatan dengan dakwaan itu.
Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel, menyebut kliennya harus masuk rehabilitasi karena statusnya adalah pengguna, bukan pengedar.
"Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kami menilai dia (Steve Emmanuel) harus direhab dan masukan pasal 127. JPU mengakui Steve pengguna karena mengkosumsi sendiri. Jadi wajar lah dilakukan rehab," ujar Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5).
Menurut Jaswin, dalam berita acara pemeriksaan dikatakan bahwa Steve mengkonsumsi kokain bersama bukan untuk diedarkan.
"Dalam BAP tidak ada pengguina berbarengan. Tapi Steve pemakai, soal ramai-ramai atau gimana intinya dia pengguna harus di rehab," tambah Jaswin Damanik.
Soal hukuman mati yang membayangi Steve Emmanuel, Jaswin menganggap daakwaan tersebut jauh dari kenyataan.
"Itu dicantumkan pasal 114 hukuman mati atau seumur hidup. Tapi tidak ada unsur itu karena dia bukan pengedar. Kalau memang terbukti, bisa lah. Tapi tidak ada demikian dalam BAP. Dalam eksepsi sudah disangkal semua. Pendapat kami, pasal 114 tidak terpenuhi. Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2," pungkas Jaswin Damanik.
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya, di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.
Steve Emmanuel dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kokain yang disita dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda.
(pri/ari)