Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Resmi Ditahan

TEMPO | 17 Mei 2019 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi  resmi menahan Ina Yuniarti, tersangka yang merekam video berisi ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video penggal Jokowi ini sempat viral.

Kepala Subdit Jatranas Polda Metro Jaya AKBP Jery Siagian mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Iya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya saat dikomfirmasi, Kamis 16 Mei 2019.

Ia yang diperiksa polisi sejak Rabu, 15 Mei 2019 tampak keluar Direskrimun Polda Metro Jaya pada Kamis malam sekitar pukul 22.20 WIB. Ia eggan berkomentar sedikit pun terkait kasus yang menjeratnya. Dengan kepala menunduk Ina langsung dibawa oleh polisi ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ina menjadi tersangka lantaran merekam ucapan berkonten ancaman kepada kepala negara. Dalam video yang kemudian viral tersebut, Ina terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya.

Dalam video tampak pria yang diketahui sebagai Hermawan Susanto muncul dan Ina langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu. Hermawan kemudian berkata, "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ujarnya dalam rekaman video.

Ina diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi lewat video di media sosial.

Sedangkan Hermawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan perbuatan makar pasal 104 KUHP atas pernyataan yang mengancam penggal kepala Presiden Jokowi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait