Yusril Ihza Mahendra: Pembuktian Pemilu Curang Itu Bukan Hal Mudah
TABLOIDBINTANG.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut pembuktian kecurangan perkara pemilihan presiden, bukanlah hal mudah. Hal itu diungkapkan Yusril menyusul langkah kubu pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi misalnya kalau dinilai ada 11 juta kecurangan, ya silakan dibuktikan. Kami mau dengar juga seperti apa kecurangan itu," ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2019. Yusril menyebut, sejak 2004, semua permohonan sengketa Pilpres ditolak karena memang pembuktian kecurangan pemilu bukanlah perkara mudah. "Perkaranya simpel, tapi membuktikannya berat sekali," ujar dia.
Yusril Ihza Mahendra menyebut, berdasarkan pengalamannya bolak-balik menangani perkara pemilu, paling banter bisa memohon pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, itu pun hasilnya kebanyakan tetap tidak menang. "Ya memang saya kira sebagai advokat profesional, berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya. Ya, tapi kami menghargai itu upaya konstitusional yang harus ditempuh," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. Pendaftaran gugatan bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa 21 Mei 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi nasional, Senin 20 Mei 2019 tengah malam. MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.