Ditangkap Polisi, Penyebar Hoaks Anggota Brimob Asal Cina Mengaku Khilaf
TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka penyebar hoaks anggota Brigade Mobil asal Cina di Aksi 22 Mei, Said Djamalul Abidin mengaku khilaf. Dia meminta maaf karena ceroboh dalam mengabarkan pesan di media sosial. "Saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media," kata dia saat konferensi pers penangkapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Said Djamalul Abidin ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri di Bekasi, Jawa Barat pada 23 Mei 2019. Polisi menyangka Said telah menyebarkan berita bohong soal tiga anggota Brimob asal Cina ikut mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat. Said diduga menyebarkan foto dan narasi itu melalui media sosial dan ke sejumlah grup WhatsApp. Polisi menjerat Said dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Adapun pesan yang disebarkan berbunyi: Info TKP depan Bawaslu. Innalillahi Waa Innaillaihi Rojiun Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara... apa negara komunis ini...siapa yg bolehkan masuk k Indonesia.
Said Djamalul Abidin mengakui telah menyebarkan informasi itu melalui media sosial dan aplikasi percakapan miliknya. Namun menyangkal sebagai pembuat pesan tersebut. "Saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," kata dia. Kepolisian menyatakan masih mendalami kasus ini.