Vanessa Angel Anggap Tuntutan 6 Bulan Penjara Terlalu Berat
TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dalam kasus ITE terkait prositusi online. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6).
Jaksa penilai Vanessa Angel bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, karena sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vanessa Angel diduga mengirim foto dan video tak senonoh melalui pesan WhatsApp kepada mucikari. Foto dan video itu kemudian digunakan untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel, menganggap tuntutan jaksa terlalu berat. Pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan Kamis (20/6) mendatang.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU," kata Abdul Malik.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga mucikari Vanessa Angel, yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta, dengan hukuman 5 bulan penjara. Ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar 5 juta rupiah.
(ari)